Berita

Penerapan peraturan organik Eropa Reg 2018/848

Pada tahun 2018 Komisi Eropa telah menetapkan Peraturan tentang organik EU 2018/848 menggantikan Peraturan EC 834/2007. Pemberlakuan aturan ini telah ditunda selama setahun dari semula 1 Januari 2021. Komisi Eropa akan menerapkan aturan baru tentang sertifikasi produksi organik sejak 1 Januari 2022

Tahapan penerapan dan penyesuaian

Selambatnya pada 1 Januari 2025, semua klien organic EU yang menggunakan standard organic Biocert (BOAS) akan diperiksa kepatuhannya berdasarkan aturan EU 2018/848.

Ketentuan penerapan perubahan oleh operator sesuai yang dipersyaratkan di atas akan diinformasikan lebih lanjut oleh Biocert mengikuti setiap perkembangan terbaru Komisi Eropa dan Badan Akreditasi.

 

Ringkasan atas perubahan peraturan organik dalam peraturan EU 2018/848 serta peraturan lain yang relevan :

Peraturan tentang Impor

Semua produk organic yg diekspor ke negara Uni Eropa hanya yang sudah memenuhi ketentuan aturan EU 2018/848. Sehingga tidak akan ada lagi perbedaan antara operator di negara anggota Uni Eropa dan di luar Uni Eropa

 

Pembatasan jumlah Lembaga Sertifikasi

Satu  entitas  organisasi  hanya  dapat  memperoleh sertifikat organik dari satu lembaga sertifikasi organik untuk satu kegiatan di lokasi yang sama atau jenis produksi yang sama.

 

Kelompok Operator / Kelompok Petani

Pasal 36  ( EU 2018/848) membahas secara khusus ketentuan baru tentang pengaturan untuk kelompok petani (atau disebut sebagai kelompok operator) dan tentang pengambilan sample  untuk sertifikasi. Ketentuan tambahan serta perubahan untuk pasal 36 silakan dilihat di bagian akhir dokumen ini. Kelompok tetap diwajibkan membangun System Kontrol Internal (ICS).

Beberapa ketentuan perubahan di antaranya adalah :

(1) Kelompok hanya boleh beranggotakan petani, yang mungkin saja terlibat dalam proses Pengolahan, penanganan atau sampai pemasaran

(2) Jumlah anggota maksimal  dalam  1 kelompok adalah 2000 orang

(3) Anggota yang dapat tergabung  memiliki skala usaha dengan batasan,

      a. memiliki luas lahan kurang dari 5 ha, 0.5 ha untuk green house atau

      b. memiliki biaya sertifikasi  individual setiap anggota lebih dari 2% omset tahunan atau Standar Output Produksi Organik DAN Omset tahunan produksi organic tidak melebihi EURO 25,000 atau

      c.Standar Output Produksi Organiknya tidak lebih dari Euro 15,000/tahun

(4) Kejelasan badan hukum dari kelompok operator atau kelompok petani

(5) Setiap  anggota  harus  menggunakan  jalur pemasaran yang sama

(6) Semua  anggota  kelompok  harus  berada dalam 1 lingkungan geografis yang sama 

Pengambilan   Sampel   Anggota   Kelompok dan Pengujian Laboratorium

Ketentuan tentang inspeksi dari Lembaga Sertifikasi bagi kelompok operator diatur dalam pasal 7(e) Peraturan EU 2021/279.

Peraturan ini menyebutkan untuk setiap kelompok : paling sedikit 5% ( atau sedikitnya 10 anggota ) dari anggota kelompok. Jika anggota berjumlah kurang dari 10, maka semua harus diinspeksi. Jumlah yang harus diinspeksi ditentukan berdasarkan analisa risiko setiap operator.

Pengujian produk untuk analisa laboratorium, dilakukan sedikitnya dari 2% jumlah anggota dalam kelompok setiap tahunnya.

 

Peraturan tentang produksi dan pengolahan

Bab III Peraturan EU 2018/848 mengatur tentangan ketentuan umum dalam produksi dan pengolahan

 

Peraturan tentang Produksi Tanaman   

Pengaturan tentang Produksi Tanaman diatur dalam Bab  III  Pasal  12  EU  2018/848  dan  Lampiran  II, bagian   1.   Peraturan   tentang   produksi   tanaman mencakup   :   masa   konversi,   produksi   tanaman, bahan      perbanyakan       tanaman,  pengumpulan, pengemasan, transportasi dan penyimpanan, bahan dan zat yang diijinkan.

 

Produk untuk Perlindungan Tanaman    

Perubahan penting  tentang Produk  untuk Perlindungan Tanaman diatur dalam Pasal 24 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan 2021/1165 (“Authorisation of products and substances for use in organic production”)

 

Asal Tanaman dan Perbanyakan Tanaman

Peraturan tentang asal bahan perbanyakan tanaman dan benih yang digunakan diatur dalam Annex II, Part I, art. 1.8

 

Kesuburan Tanah

Perubahan penting tentang kesuburan tanah diatur dalam Annex II, Part I, art. 1.9 tentang kewajiban menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah, salah satunya adalah kewajiban menaman tanaman jenis legum. Penggunaan pupuk dan pembenah tanah sebagai bahan penyubur tambahan diijinkan saat kandungan hara yang tersedia melalui ekosistem produksi organik tidak dapat memenuhi kebutuhan tanaman. Hidroponik tetap tidak dijinkan dalam aturan baru.

 

Peraturan tentang Pengolahan

Pengaturan tentang Pengolahan diatur dalam Bab III Pasal 16 EU 2018/848 dan Lampiran II, bagian IV. Perubahan mendasar adalah pembatasan tentang penggunaan bahan perisa non organik

Peraturan organik EU yang berkaitan dengan cara kontrol dan produksi dapat diakses di tautan berikut.