BIOCert Menyediakan Layanan Sertifikasi Organik Berdasarkan Standar Organik EU Untuk Ekspor Ke Negara EU (Uni Eropa)

Untuk memasarkan produk organik ke Uni Eropa; kebun, kelompok produsen, prosesor, trader dan eksportir harus memenuhi regulasi Uni Eropa EC No 834/2007 dan EC No 889/2008 dan disertifikasi organik oleh lembaga sertifikasi organik yang diakui oleh Komisi Uni Eropa.


BIOCert sebagai lembaga sertifikasi organik yang diakui oleh Komisi Uni Eropa menerbitkan Standar Pertanian Organik BIOCert (BIOCert Organic Agriculture Standard atau BOAS). BOAS merupakan interpretasi dari regulasi Eropa (EC No 834/2007 dan EC No 889/2008) berdasarkan konteks kelokalan Indonesia. BOAS juga mengacu pada standar dan regulasi di Indonesia (SNI 6729: 2016, Permentan No. 64/2013, Perka BPOM No. 1/2017) sehingga dapat membantu Anda untuk menerapkan regulasi dan sertifikasi organik Eropa dan Indonesia sekaligus.


Produsen, pengolah, pedagang dan eksportir yang telah memenuhi BOAS dan disertifikasi oleh BIOCert , dapat menggunakan label organik Uni Eropa dan ORGANIK Indonesia pada kemasan produk organiknya dan bahan promosi lainnya sehingga produk organik yang dihasilkan dapat dipasarkan ke Uni Eropa dan Indonesia.

Jika terdapat masalah dalam mengunduh dokumen, silakan hubungi kami.

Lingkup :

Setelah memperoleh sertifikat organik, BIOCert melakukan inspeksi setahun sekali atau lebih berdasarkan penilaian risiko pada setiap tahapan rantai produksi dan dokumentasi organik.

Langkah-langkah sertifikasi organik untuk pasar negara Eropa :