BIOCert Menyediakan Layanan Sertifikasi Organik Berdasarkan Standar Organik Indonesia (SNI)

Seluruh produk yang diklaim dan dipasarkan sebagai produk organik di Indonesia harus mencantumkan logo "ORGANIK Indonesia" pada kemasan produk. Hanya produk yang telah tersertifikasi organik yang diperkenankan menggunakan logo "ORGANIK Indonesia".

Bagi kebun, kelompok produsen, prosesor, packer, trader dan importir yang telah memenuhi standar SNI 6729:2016, Permentan No. 64/2013 dan Perka BPOM No.1/2017 serta persyaratan sertifikasi organik memperoleh hak untuk mempromosikan dan memasarkan produk menggunakan label "ORGANIK Indonesia".

Jika terdapat masalah dalam mengunduh dokumen, silakan hubungi kami.

Ruang lingkup sertifikasi organik untuk pasar nasional adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah sertifikasi produk organik untuk pasar Indonesia :

Sertifikasi Untuk Organik Impor (Penyetaraan Sertifikat)

Semua produk yang diklaim organik dan diedarkan di Indonesia harus berlabel logo "ORGANIK Indonesia" dan harus mendapat izin edar dari pihak yang berwenang sebagaimana dipersyaratkan oleh Permentan No. 64/2013 dan Perka BPOM No.1/2017. Oleh karena itu, produsen atau pengolah di negara pengekspor atau importir di Indonesia harus tersertifikasi organik oleh lembaga sertifikasi organik terakreditasi KAN.

BIOCert dapat memberikan sertifikasi organik untuk setiap produsen/pengolah di negara pengekspor atau importir di Indonesia sesuai dengan peraturan Indonesia

Jika terdapat masalah dalam mengunduh dokumen, silakan hubungi kami.

Langkah-langkah bagi eksportir/importir agar tersertifikasi organik SNI: