Berita
Penggunaan Tanda Kesesuaian Organik
Tanda Organik adalah logo ORGANIK INDONESIA/Logo COR/Logo EU yang terdapat pada kemasan produk organik yang telah disertifikasi oleh BIOCert. Tanda organik diperlukan untuk memberikan kepercayaan di pasar mengenai produk organik yang beredar. Setiap produk yang lolos sertifikasi BIOCert dapat menggunakan nama, logo, dan tanda organik sesuai dengan skema layanan sertifikasi yang dilakukan. Informasi peraturan mendasar mengenai ketentuan penggunaan tanda kesesuaian organik diperlukan agar tidak adanya penyalahgunaan dan penyalahartian tanda kesesuaian organik. Berikut ketentuan penggunaan tanda organik yang ditentukan BIOCert berdasarkan standar dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan Logo ORGANIK INDONESIA
Produk organik yang dipasarkan di Indonesia harus tertera label Organik Indonesia pada kemasan produk. Label ini menunjukkan identitas produk dan tanda bawa produk telah terakreditasi dan memenuhi standar SNI 6729:2016 untuk produk organik. BIOCert melayani layanan sertifikasi untuk skema SNI 6729:2016, yaitu:
a. Tanaman segar dan produk tanaman
b. Ternak dan produk ternak
c. Input organic
d. Produk yang tumbuh liar
e. Peternakan lebah
f. Produk pangan dan olahan
Ketentuan tanda organik Indonesia mengacu pada SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Menteri Pertanian N0.64 Tahun 2013, dan KAN 08.02 Rev.1 Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Organik.
Adapaun ketentuannya sebagai berikut:
Logo organik dicantumkan setelah penulisan nama jenis produk. Penulisan tersebut harus proporsional dan tidak lebih besar dari nama jenis produk;
Terdapat keterangan kode akreditasi lembaga sertifikasi dan kode numerik operator di bawah logo.
Ketentuan Penggunaan Logo COR
Produk berlabel logo COR harus memenuhi dan telah tersertifikasi sesuai dengan Standar Organik Kanada oleh badan sertifikasi yang disetujui oleh CFIA. Pada skema COR, BIOCert melayani layanan sertifikasi untuk:
a. Crop production
b. Livestock feed
c. Processed products
d. Specialized: apiculture
e. Specialized greenhouse crops
f. Specialized mushrooms
g. Specialized wild crops
h. Grower group certification
Adapun ketentuan penggunaan logo organic COR, sebagai berikut:
Produk organik yang diklaim harus memiliki kandungan organik yang lebih besar dari atau sama dengan 95%, jika kurang dari 95% maka tidak boleh menggunakan logo organik;
Logo organik COR dapat menggunakan dua versi. Pertama loogo dengan tampilan dalam warna hitam dengan latar putih, digunakan pada latar belakang transparan atau berwarna. Kedua, logo dengan tampilan dalam berwarna, latar belakang putih atau transparan, garis batas luar dan dalam berwana hijau (Pantone No.368), daun maple berwarna merah (Pantone No.186) dan huruf berwarna hitam;
Terdapat keterangan sejumlah kode operator yang diisi nama lembaga sertifikasi yang mensertifikasi.
Tambahan keteragan di bawah logo harus menggunakan bahasa inggris dan prancis atau salah satunya.
Tidak terdapat batasan ukuran untuk pemasangan logo pada kemasan produk.
Informasi lengkap ketentuan penggunaan logo organik COR dapat akses di sini.
Ketentuan Penggunaan Logo EU
Logo EU hanya dapat digunakan pada produk yang mengandung setidaknya 95% bahan organik Logo harus ditampilkan sesuai dengan atauran tertetu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan konsumen dan membantu menjaga kepercayaan pada produk organik. BIOCert melayani layanan sertifikasi untuk
A: Unprocessed of plant products for use as food dan
D: Processed of agricultural products for use as food
Informasi lengkap ketentuan penggunaan logo organik Uni Eropa (EU) dapat diakses di sini.
Ketentuan Penggunaan Logo BIOCert Certified Organic
BIOCert sebagai salah satu merek dagang yang telah terdaftar memiliki ketentuan yang mengatur penggunaan logo BIOCert Certified Organic. Penggunaan logo BIOCert Certified Organic harus memerhatikan ketentuan berikut:
Tanda BIOCert Certified Organic dapat dicantumkan pada produk organik yang telah tersertifikasi BIOCert-EU dan/ atau BIOCert-COR-NOP Equivalence dan telah memenuhi persyaratan sertifikasi BIOCert serta dibuktikan dengan sertifikat organik dari BIOCert dengan lingkup yang disetujui;
Pencantuman tanda BIOCert Certified Organic harus proporsional dan ukurannya tidak boleh lebih besar dari nama dan merek produk, terutama untuk ukuran kemasan yang kecil.
Larangan Penggunaan
Penyalahgunaan terjadi dalam berbagai bentuk seperti:
Operator dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam dan atau dengan label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label hanya dapat didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Operator dilarang mencantumkan tanda Organik jika operator melakukan pelanggaran terhadap aturan penggunaan tanda kesesuaian yang sudah diberikan dan dapat mencantumkannya kembali apabila operator telah melakukan perbaikan.
Penyalahgunaan Sertifikat Organik dan logo BIOCert, Tanda ORGANIK
Penyalahgunaan logo dan bahasa yang tidak tepat atau disengaja dapat melemahkan hal ini sehingga kami menyediakan di sini lokasi pusat sumber daya untuk memberi tahu produsen, pedagang, dan konsumen tentang penggunaan yang tepat.
a. Penyalahgunaan atau tanda ketidaksesuaian produk oleh operator yang disertifikasi oleh BIOCert, misalnya sebagai akibat dari pelanggaran perjanjian,pengendalian mutu yang tidak tepat, atau kesalahan penilaian kesesuaian oleh BIOCert atau laboratorium;
b. Penggunaan tanda oleh pihak yang tidak berwewenang, contoh penggunaan tanda pada produk yang tidak disertifikasi
Bila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan sertifikat Organik, logo BIOCert dan tanda ORGANIK Indonesia/Logo EU/Logo COR, BIOCert akan melakukan tindakan berikut:
Mengirimkan surat somasi dan permohonan klarifikasi mengenai pelanggaran tersebut kepada operator ybs dan meminta untuk menarik semua bahan/produk yang melanggar atau penyalahgunaan logo BIOCert dan tanda ORGANIK Indonesia.
Bila pelanggaraan dan penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh operator yang disertifikasi BIOCert, BIOCert akan membekukan atau menarik sertifikat organik dari operator tersebut. BIOCert juga dapat melakukan pencabutan sertifikat organik operator sebagai tindakan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Bila dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat dikirimkan tidak mendapatkan respon dari operator dan/atau klarifikasi yang diberikan oleh operator tidak dapat memenuhi dalam penyelesaian kasus yang dimaksudkan. BIOCert akan mengambil tindakan dengan melaporkan kasus terkait kepada pihak yang berwenang dan berkewajiban. BIOCert juga akan mempublikasikan kasus pelanggaran kepada publik.
Kami mengundang siapa pun yang memiliki kekhawatiran tentang penggunaan logo dalam lingkup aktivitas BIOCert untuk menghubungi kami terkait kekhawatiran apa pun dengan mengirimkan laporan kepada quality@biocert.co.id